PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2007
TENTANG
PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATANBADAN USAHA
UNTUK PENINGKATAN KEMAMPUAN PEREKAYASAAN,
INOVASI, DAN DIFUSI TEKNOLOGI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang nomor 18 tahun 2002 tentang System Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha Untuk Peningkatan
Kemampuan Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi Teknologi;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang System Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4219 );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALOKASIAN
SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA UNTUK
PENINGKATAN KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI, DAN
DIFUSI TEKNOLOGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peratutran Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1.
Penelitian adalah kegiatan yang di lakukan menurut kaidah
dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,
data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan
pembuktian
kebenaran
atau ketidak benaran suatu asumsi dan / atau hipotesis di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah
bagi keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
Pengembangan adalah kegiatan imu pengetahuan dan
teknologi yang bertujuan
Memanfaatkan
kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti
kebenarannya untuk meningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi
ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan
teknologi baru.
3. Perekayasaan
adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
Bentuk disain
dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan / atau
proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut
pandang dan / atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, social
budaya, dan estetika.
4. Inovasi
adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan / atau
perekayasaan yang
bertujuan
mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu
pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau
proses produksi.
5.
Difusi teknologi adalah kegiatan adopsi dan penerapan
hasil inovasi secara lebih
Ekstensif
oleh penemuan dan / atau pihak-pihak lain dengan tujuan untuk
meningkatkan daya guna petensinya.
6. Badan
Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hokum yang melakukan
kegiatan
usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7. Insentif
adalah pemberian kemudahan/ keringanan yang di berikan kepada
Badan
usaha dalam
rangka upaya peningkatan kemampuan perekayasaan,inovasi, dan
difusi teknologi.
8. Pendapatan
adalah penghasilan yang di peroleh dari penjualan bararang dan
jasa yang berhubungan dengan kegiatan utama badan usaha.
9.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penelitian, dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
BAB II
ALOKASI
SEBAGIAN PENDAPATAN
BADAN USAHA
Pasal 2
(1) Badan
Usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk meningkatkan
kemampuan perekayasaan, inovasi, dan disfusi teknologi dalam
meningkatkan kinerja produksi dan / atau daya saing barang dan /
atau jasa yang di hasilkan.
(2) Badan
Usaha sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi badan
usaha swasta
berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha
Milik Daerah, dan Koperasi.
Pasal 3
Badan Usaha
sebagaimana di maksud dalam pasal 2 mengalokasikan sebagian
pendapatan sesuai dengan kemampuannya.
BAB III
PELAKSANAAN
KEGIATAN PENINGKATAN
KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI,
DAN
DIFUSI TEKNOLOGI
Pasal 4
Peningkatan
Kemampuan Perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi di lakukan
melalui kegiatan :
a.
penelitian, pengembangan dan / atau penerapan teknologi;
dan / atau
b.
pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan perguruan
tinggi dan / atau lembaga penelitian dan pengembangan.
Pasal
5
(1) Dalam
melakukan kegiatan peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi,
dan
disfusi
teknologi, Badan Usaha sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dapat melakukan kemitraan dengan perguruan tinggi, lembaga
penelitian dan pengembangan, dan badan usaha lain.
(2) Kemitraan
sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat berbentuk lisensi, dan
pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB IV
I N S
E N T I F
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Badan
Usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan untuk
peningkatan peningkatan
kemampuan perekayasaan, inovasi, dan disfusi
teknologi
dapat di berikan insentif.
(2)
Insentif sebagaimana di maksud pada ayat (1) berbentuk
insentif perpajakan,
kepabean, dan
/ atau bantuan teknis penelitian dan pengembangan.
(3)
Besar dan jenis insentif perpajakan dan kepabean
sebagaimana di maksud pada
ayat (2)
dapat di berikan sepanjang di atur dalam ketentuan peraturan
Perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabean.
Pasal 7
(1)
Bantua teknis penelitian dan pengembangan sebagaimana di
maksud dalam pasal
6 ayat (2)
dapat berupa penempatan tenaga ahli dan / atau pemanfaatan
fasilitas laboratium di lembaga penelitian dan pengembangan
pemerintah.
(2)
Bantuan teknis penelitian dan pengembangan sebagaimana di
maksud pada ayat
tidak di berikan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
Kegiatan yang di lakukan di luar negeri;
b.
Kegiatan pengawasan dan / atau pengujian rutin terhadap kualitas
produk,
bahan, peralatan, produk dan / atau proses;
c.
Pengumpulan data;
d.
survei efisiensi atau studi manajemen;
e.
riset pasar dan / atau promosi pnjualan; dan
f. pembelian san / atau pembayaran royalti teknologi dari
entitas lain di
luar negeri.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai bantuan teknis penelitian dan pengembangan
sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atur dengan
peraturan Menteri.
Bagian kedua
Tata Cara
Permohonan, Penghentian
dan
Perpanjangan Insentif
pasal 8
(1)
Badan Usaha sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (2)
mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi insentif
secara tertulis kepada Menteri
(2)
Pengajuan permohonan rekomendasi insentif sebagaimana di
maksud pada ayat (1) di lengkapi dengan proposal kegiatan dan
bentuk insentif sebagaimana di maksud dalam pasal 6 ayat (2).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan rekomendasi insentif sebagaimana di maksud pada ayat
(1) di atur dengan peraturan Menteri.
Pasal 9
(1)
Mentri membentuk Tim Pengkajian dan Penilaian, guna
melakukan pengkajian dan penilaian terhadap permohonan insentif.
(2)
Hasil pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud
kepada Mentri dalam bentuk saran dan pertimbangan.
(3)
Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut
a.
Kegiatan peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan
difusi teknologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4;
b. Potensi
peningkatan kinerja produksi dan/atau daya saing barang dan/atau
jasa;
c. Pemanfaatan
hasil penelitian dan pengembangan di dalam negri; dan
d.
engunaan sumber daya dalam negeri.
(4) Pegkajian
dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.
(5)
Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan insentif
diterima secara lengkap.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keangotaan dan
tata kerja Tim Pengkajian dan Penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Mentri
dapat memberikan atau tidak mememberikan rekomendasi insentif
dengan memperhatikan saran pertimbangan Tim Pengkajian dan
Penilaian.
(2) Mentri
menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan pemberian
rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan saran dan
pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.
Pasal 11
(1)
Dalam hal Mentri memberikan rekomendasi insentif,
rekomdasi disampaikan kepada instasi pemerintah yang berwenang
dalam pemberian insentif.
(2)
Badan Usaha mngajukan permohonan insentif kepada instansi
pemerintah yang berwenang disertai deng rekomendasi insentif
sebagaimana dimalsud pada ayat (1).
(3)
Tata cara pengajuan permohinan insentif perpajakan dan
kepabeanan dilakukan sesui dengan ketentuan Peraturan
Perundang-udangan dibidang perpajakan dan kepabeanan.
Pasal 12
Dalam hal
Menteri tidak memberikan rekomendasi insentif, pemberitahuan
disampaikan kepada Badan Usaha disertai dengan alasannya.
Pasal 13
(1)
Dalam hal pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6 ayat (2) berupa bantuan teknis penelitian dan
pengembangan, instansi pemerintah yang berwenang dapat
menghentikan atau memperpanjang pemberian insentif.
(2) Penetapan
oenghentian atau perpanjangan pemberian insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakuakan oleh instansi pemerintah yang
berwenang setelah meminta saran dan pertimbangan Menteri.
(3) Menteri
menyampaikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada instansi pemerintah yang berwenang dengan
memperhatikan saran pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.
(5) Penghentian
atau perpanjangan pemberian insentif sebagaiman dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan instansi
pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pelapor
Pasal 14
(1) Pada
setiap akhir tahundan akhir kegiatan, Badan Usaha yang mendapat
insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib
menyerahkan laporan kegiatan peningkatan kemampuan, perekayasaan,
inovasi, dan difusi teknologi kepada Menteri.
(2)
Laporan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat pencapaian kegiatan yang telah dilakukan dan kriteria
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3).
(3)
Menteri dapat melakukan verifikasi laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) guna memberikan saran dan
petimbangan penghentian atau perpanjangan insentif kepada
instansi pemerintah yang berwenang
(4)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan menjaga kerahasian informasi yang diperoleh.
BAB V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 15
Peratuaran
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal
22 Juni 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
DR. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundang di
Jakarta
Pada tanggal
22 Juni 2007
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2007 NOMOR 78
Salinan
sesuai dengan aslinya
DEPUTI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG
PERUNDANG-UNDANGAN,
Ttd
MUHAMMAD
SAPTA MURTI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35
TAHUN 2007
TENTANG
PENGALOKASIAN
SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN
USAHA UNTUK
PENINGKATAN KEMAMPUAN
PEREKAYASAAN,
INOVASI, DAN DIFUSI TEKNOLOGI
1. UMUM
Undang-undang Nomor 18 tahun 2002tentang Sistem
Nasional Penelitian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi telah memberikan arah pengaturan guna mewujudkan
tujuan memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi
bagi keperluan mempercepat pencapaian tujuan negara, serta
meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam mempejuangkan
kepentingan Negara dalam pergaulan internasional.
Pembangunan
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kerangka Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi tidak terlepas dari peran Badan Usaha sebagai salah
satu unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai
salah satu unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi,
Badan Usaha mempunyai fungsi penting di dalam menumbuhkan
kemampuan perekayasaan, inovasi, dari difusi teknologi untuk
menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai ekinomis. Oleh
karena itu, Badan Usaha sebagai salah satu unsur kelembagaan
ilmu pengetahuan dan teknologi, bertanggung jawab pula untuk
meningkatkan secara berkelanjutan dan terus menerus daya guna
dan nilai guna sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi yang
di milikinya.
Pengetahuan ilmu pengetahuan dan teknologi di sector usaha di
harapkan akan meningkatkan rantai pasokan ( supply chain
), baik melalui peningkatan kebutuhan masyarakat ( tarikan pasar
) yang pada gilirannya akan meningkatkan pula inovasi (
technological push ) sebagai upaya untuk merubah prilaku
masyarakat. Pada tahap inilah penguasaan kemampuan perekayasaan,
inovasi, dan disfusi teknologi menjadi sangat penting.
Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002
tentang sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, didalam ketentuan Pasal 28 ayat
(1) disebutkan bahwa “Badan Usaha mengalokasikan sebagian
pendapatannya untuk meningkatkan kemampuanperekayasaan, inovasi,
dan difusi teknologidalam meningkat kinerja produksi dan daya
saing barang dan jasa yan dihasilkan”. Ayat (2) menyebutkan
bahwa “Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat di
gunakan dalam lingkungan sendiri dan dapat pula digunakan untuk
membentuk jalinan kemitraan dengan dengan unsur kelembagaan ilmu
pengetahuan dan teknologi lain” . Selanjutnya, ketentuan pasal
28 ayat (3) menyebutkan “Ketentuan sebagaimana di maksud pada
ayat (1) dan ayat (2) di atur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah”.
Sejalan dengan hal tersebut, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2002
tentang System Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, di dalam ketentuan Pasal 28 ayat
(1) di sebutkan bahwa “ Badan Usaha mengalokasikan sebagian
pendapatannya untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi,
dan difusi teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi
teknologi dan daya saing barang dan jasa yang di hasilkan”. Ayat
(2) menyebutkan bahwa “ Anggaran sebagaimana di amksud dalam
ayat (1) dapat di gunakan dalam lingkungan sendiri dan dapat
pula di gunakan untuk membentuk jalinan kemitraan dengan unsur
kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi lain”. Selanjutnya,
ketentuan Pasal 28 ayat (3) menyebutkan “ Ketentuan sebagaimana
di maksud pada ayat (2) di atur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah”.
Melaksanakan amanat dari Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2002
tentang Sistem Nasional, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, dan dalam rangka pembangunan ilmu
pengetahuan dan teknologi, Peraturan Pemerintah ini di susun
untuk mendorong partisipasi dunia usaha untuk melakukan upaya.
Peningkatan
kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi. Adanya
Peraturan Pemerintah ini bukan menghambat kegiatan dunia usaha,
tetapi untuk lebih meningkatkan partisipasi dunia usaha ke dalam
kegiatan – kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi
sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian
nasional dalam perdagangan internasional.
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai
pengalokasian sebagian pendapatan Badan Usaha untuk peningkatan
kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi sebagai
upaya untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi dan
difusi teknologi; bentuk, kriteria, dan tata cara pemberian
insentif.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Kemitraan melalui lisensi di laksanakan atas dasar izin yang di
berikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak
lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati
manfaat ekonomi dari suatu hak yang di berikan perlindungan
dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Kemitraan melalui kerjasama di laksanakan atas dasar hubungan
timbale balik dengan berprinsip mempertukarkan dan / atau
mengintegrasikan sumber daya tertentu ntuk mendapatkan
keuntungan sinergis. Kemitraan melalui pelayanan jasa ilmu
pengetahuan dan teknologi dapat di laksanakan antara lain
dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan / atau bentuk – bentuk
interaksi antara penyedia dan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang di
maksud rekomendasi insentif adalah keterangan tertulis yang
menyatakan bahwa usulan dari Badan Usaha layak untuk mendapatkan
insentif.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Keanggotaan
Tim Pengkajian dan Penilaian meliputi wakil – wakil dari
instansi
Yang terkait dengan bidang penelitian, pengembangan dan
penerapan ilmu
Pengetahuan dan teknologi yang akan dilakukan dan di bentuk
insentif yang
di
minta.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dengan ketentuan ini maka kegiatan yang mendapat insentif adalah
kegiatan yang mempunyai nilai tambah bagi barang dan / atau
jasa yang akan di hasilkan dari kegiatan tersebut.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4734