INFO DPD - DPD
- DPD GP JAMU DKI JAKARTA
- DPD GP JAMU JAMBI
- DPD GP JAMU SUMATERA UTARA
- DPD GP JAMU ACEH
- More Info DPD...

WEBLINK
www.deptan.go.id
www.depkes.go.id
www.depperin.go.id
www.depdag.go.id
www.depkeu.go.id
www.dephut.go.id www.pom.go.id www.bppt.go.id www.lipi.go.id


Hit Counter :
 
      Peraturan



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2007

TENTANG
PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATANBADAN USAHA
UNTUK PENINGKATAN KEMAMPUAN PEREKAYASAAN,
INOVASI, DAN DIFUSI TEKNOLOGI

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang nomor 18 tahun 2002 tentang System Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha Untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi Teknologi;

 Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
    1945;
 
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang System Nasional    
    Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan
    Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4219 );  

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALOKASIAN              
SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA UNTUK         
PENINGKATAN KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI, DAN    
DIFUSI TEKNOLOGI.   

 

 BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peratutran Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :

1.       Penelitian adalah kegiatan yang di lakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara   sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian

 kebenaran atau ketidak benaran suatu asumsi dan / atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2.       Pengembangan adalah kegiatan imu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan      

Memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.     

3.      Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam     

Bentuk disain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan / atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan / atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, social budaya, dan estetika.

4.      Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan / atau perekayasaan yang  

bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.

5.       Difusi teknologi adalah kegiatan adopsi dan penerapan hasil inovasi secara lebih      

Ekstensif oleh penemuan dan / atau pihak-pihak lain dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna petensinya.

6.      Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hokum yang melakukan       

kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

7.      Insentif adalah pemberian kemudahan/ keringanan yang di berikan kepada Badan    

usaha dalam rangka upaya peningkatan kemampuan perekayasaan,inovasi, dan difusi teknologi.

8.      Pendapatan adalah penghasilan yang di peroleh dari penjualan bararang dan jasa yang berhubungan dengan kegiatan utama badan usaha.

9.       Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

BAB II

ALOKASI SEBAGIAN PENDAPATAN

BADAN  USAHA

Pasal 2

 

(1)    Badan Usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan disfusi teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi dan / atau daya saing barang dan / atau jasa yang di hasilkan.

(2)  Badan Usaha sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi badan
       usaha swasta       

       berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
       Milik Daerah, dan Koperasi.

 Pasal 3

Badan Usaha sebagaimana di maksud dalam pasal 2 mengalokasikan sebagian pendapatan sesuai dengan kemampuannya.

 

 BAB III

         PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN

         KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI,

         DAN DIFUSI TEKNOLOGI

         Pasal 4

Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi di lakukan melalui kegiatan :

a. penelitian, pengembangan dan / atau penerapan teknologi; dan / atau

b. pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan perguruan tinggi dan / atau lembaga penelitian dan pengembangan.

        Pasal 5

 

(1)    Dalam melakukan kegiatan peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan

disfusi teknologi, Badan Usaha sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat melakukan kemitraan dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan badan usaha lain.

(2)    Kemitraan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat berbentuk lisensi, dan  

       pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi.

       BAB IV

       I N S E N T I F
       Bagian Kesatu
       Umum

      Pasal 6

  (1)  Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan untuk
         peningkatan peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan disfusi

       teknologi dapat di berikan insentif.

(2)     Insentif sebagaimana di maksud pada ayat (1) berbentuk insentif perpajakan,

kepabean, dan / atau bantuan teknis penelitian dan pengembangan.

 

(3)      Besar dan jenis insentif perpajakan dan kepabean sebagaimana di maksud pada

ayat (2) dapat di berikan sepanjang di atur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabean.

Pasal 7

(1)      Bantua teknis penelitian dan pengembangan sebagaimana di maksud dalam pasal 

6 ayat (2) dapat berupa penempatan tenaga ahli dan / atau pemanfaatan fasilitas laboratium di lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah.

(2)      Bantuan teknis penelitian dan pengembangan sebagaimana di maksud pada ayat 

             tidak di berikan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

      

       a. Kegiatan yang di lakukan di luar negeri;

       b. Kegiatan pengawasan dan / atau pengujian rutin terhadap kualitas produk,   

           bahan, peralatan, produk dan / atau proses;

       c. Pengumpulan data;

       d. survei efisiensi atau studi manajemen;

       e. riset pasar dan / atau promosi pnjualan; dan  

             f. pembelian san / atau pembayaran royalti teknologi dari entitas lain di
               luar negeri.

(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis penelitian dan pengembangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atur dengan peraturan Menteri.

Bagian kedua 

                                                 Tata Cara Permohonan, Penghentian

                                                         dan Perpanjangan Insentif       

        pasal 8 

(1)     Badan Usaha sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (2) mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi insentif secara tertulis kepada Menteri

(2)     Pengajuan permohonan rekomendasi insentif sebagaimana di maksud pada ayat (1) di lengkapi dengan proposal kegiatan dan bentuk insentif sebagaimana di maksud dalam pasal 6 ayat (2).

(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan rekomendasi insentif sebagaimana di maksud pada ayat (1) di atur dengan peraturan Menteri.

Pasal 9

 

(1)     Mentri membentuk Tim Pengkajian dan Penilaian, guna melakukan pengkajian dan penilaian terhadap permohonan insentif.

(2)     Hasil pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud kepada Mentri dalam bentuk saran dan pertimbangan.

(3)     Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut

a.       Kegiatan peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4;

b.      Potensi peningkatan kinerja produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa;

c.       Pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di dalam negri; dan

d.       engunaan sumber daya dalam negeri.

 

(4)     Pegkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.

        (5)  Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
               dilaksanakan        

            paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan insentif diterima secara lengkap.

(6)     Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keangotaan dan tata kerja Tim Pengkajian dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)    Mentri dapat memberikan atau tidak mememberikan rekomendasi insentif dengan memperhatikan saran pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.

(2)    Mentri menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan pemberian rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan saran dan pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.

Pasal 11

(1)     Dalam hal Mentri memberikan rekomendasi insentif, rekomdasi disampaikan kepada instasi pemerintah yang berwenang dalam pemberian insentif. 

(2)     Badan Usaha mngajukan permohonan insentif kepada instansi pemerintah yang berwenang disertai deng rekomendasi insentif sebagaimana dimalsud pada ayat (1).

(3)     Tata cara pengajuan permohinan insentif perpajakan dan kepabeanan dilakukan sesui dengan ketentuan Peraturan Perundang-udangan dibidang perpajakan dan kepabeanan.

Pasal 12

   Dalam hal Menteri tidak memberikan rekomendasi insentif, pemberitahuan disampaikan kepada Badan Usaha disertai dengan alasannya.

Pasal 13

(1)     Dalam hal pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) berupa bantuan teknis penelitian dan pengembangan, instansi pemerintah yang berwenang dapat menghentikan atau memperpanjang pemberian insentif.

(2)    Penetapan oenghentian atau perpanjangan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuakan oleh instansi pemerintah yang berwenang setelah meminta saran dan pertimbangan Menteri. 

(3)    Menteri menyampaikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada instansi pemerintah yang berwenang dengan memperhatikan saran pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.

(5)    Penghentian atau perpanjangan pemberian insentif sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pelapor

Pasal 14

 

(1)    Pada setiap akhir tahundan akhir kegiatan, Badan Usaha yang mendapat insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib menyerahkan laporan kegiatan peningkatan kemampuan, perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi kepada Menteri.

(2)     Laporan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pencapaian kegiatan yang telah dilakukan dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3).

(3)     Menteri dapat melakukan verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) guna memberikan saran dan petimbangan penghentian atau perpanjangan insentif kepada instansi pemerintah yang berwenang

(4)     Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menjaga kerahasian informasi yang diperoleh. 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

 

Peratuaran Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 22 Juni 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundang di Jakarta

Pada tanggal 22 Juni 2007

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                  REPUBLIK INDONESIA,

 

Ttd

 

ANDI  MATTALATTA

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 2007 NOMOR 78

Salinan sesuai dengan aslinya

DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA

BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,

 

Ttd

 

MUHAMMAD SAPTA MURTI 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 35 TAHUN 2007

TENTANG

PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN

USAHA  UNTUK PENINGKATAN KEMAMPUAN

PEREKAYASAAN, INOVASI, DAN DIFUSI TEKNOLOGI

1. UMUM

                Undang-undang Nomor 18 tahun 2002tentang Sistem Nasional Penelitian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah memberikan arah pengaturan guna mewujudkan tujuan memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi bagi keperluan mempercepat pencapaian tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam mempejuangkan kepentingan Negara dalam pergaulan internasional.  

Pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kerangka Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tidak terlepas dari peran Badan Usaha sebagai salah satu unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai salah satu unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, Badan Usaha mempunyai fungsi penting di dalam menumbuhkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dari difusi teknologi untuk menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai ekinomis. Oleh karena itu, Badan Usaha sebagai salah satu unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, bertanggung jawab pula untuk meningkatkan secara berkelanjutan dan terus menerus daya guna dan nilai guna sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi yang di milikinya.

            Pengetahuan ilmu pengetahuan dan teknologi di sector usaha di harapkan akan meningkatkan rantai pasokan ( supply chain ), baik melalui peningkatan kebutuhan masyarakat ( tarikan pasar ) yang pada gilirannya akan meningkatkan pula inovasi ( technological push ) sebagai upaya untuk merubah prilaku masyarakat. Pada tahap inilah penguasaan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan disfusi teknologi menjadi sangat penting. 

            Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, didalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa “Badan Usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk meningkatkan kemampuanperekayasaan, inovasi, dan difusi teknologidalam meningkat kinerja produksi dan daya saing barang dan jasa yan dihasilkan”. Ayat (2) menyebutkan bahwa “Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat di gunakan dalam lingkungan sendiri dan dapat pula digunakan untuk membentuk jalinan kemitraan dengan dengan unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi lain” . Selanjutnya, ketentuan pasal 28 ayat (3) menyebutkan “Ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah”.

            Sejalan dengan hal tersebut, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang System Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, di dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) di sebutkan bahwa “ Badan Usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi teknologi dan daya saing barang dan jasa yang di hasilkan”. Ayat (2) menyebutkan bahwa “ Anggaran sebagaimana di amksud dalam ayat (1) dapat di gunakan dalam lingkungan sendiri dan dapat pula di gunakan untuk membentuk jalinan kemitraan dengan unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi lain”. Selanjutnya, ketentuan Pasal 28 ayat (3) menyebutkan “ Ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (2) di atur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah”.

            Melaksanakan amanat dari Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan dalam rangka pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, Peraturan Pemerintah ini di susun untuk mendorong partisipasi dunia usaha untuk melakukan upaya. 

Peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi. Adanya Peraturan Pemerintah ini bukan menghambat kegiatan dunia usaha, tetapi untuk lebih meningkatkan partisipasi dunia usaha ke dalam kegiatan – kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian nasional dalam perdagangan internasional.

            Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pengalokasian sebagian pendapatan Badan Usaha untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi sebagai upaya untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi; bentuk, kriteria, dan tata cara pemberian insentif.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

 Ayat (2)

          Kemitraan melalui lisensi di laksanakan atas dasar izin yang di berikan oleh  pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian   pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang di berikan  perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

          Kemitraan melalui kerjasama di laksanakan atas dasar hubungan timbale balik dengan berprinsip mempertukarkan dan / atau mengintegrasikan sumber daya  tertentu ntuk mendapatkan keuntungan sinergis. Kemitraan melalui pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi dapat di   laksanakan antara lain dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan / atau bentuk –  bentuk interaksi antara penyedia dan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

 Ayat (1)

 Yang di maksud rekomendasi insentif adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa usulan dari Badan Usaha layak untuk mendapatkan insentif.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 9

 

 Ayat (1)

 Keanggotaan Tim Pengkajian dan Penilaian meliputi wakil – wakil dari instansi

          Yang terkait dengan bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu

          Pengetahuan dan teknologi yang akan dilakukan dan di bentuk insentif yang

          di minta.

 

 Ayat (2)

 Cukup jelas

 Ayat (3)

 Huruf a

 Cukup jelas

 Huruf b

          Dengan ketentuan ini maka kegiatan yang mendapat insentif adalah kegiatan yang  mempunyai nilai tambah bagi barang dan / atau jasa yang akan di hasilkan dari  kegiatan tersebut.

Huruf c

 Cukup jelas

 Huruf d

 Cukup jelas 

  Ayat (4)

 Cukup jelas

 Ayat (5)

 Cukup jelas

 Ayat (6)

 Cukup jelas

Pasal 10

 Cukup jelas

Pasal 11

 Cukup jelas

Pasal 12

 Cukup jelas

Pasal 13

 Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4734
 

 
  "Ketika satu pintu tertutup, pintu lain terbuka; namun terkadang kita melihat dan menyesali pintu tertutup tersebut terlalu lama hingga kita tidak melihat pintu lain yang telah terbuka"  
         © Copyright 2007 - design and Hosting@faberhost.com